111 Warga Binaan Lapas Perempuan Mataram Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

111 Warga Binaan Lapas Perempuan Mataram Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Mataram – Sebanyak 111 orang dari total 151 orang narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas tiga Mataram mendapatkan remisi momentum hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
32 orang warga binaan diantaranya dari pidana umum, dan 79 orang lainnya dari kasus pidana narkoba, dengan catatan telah berkelakuan baik, dan menjalani masa tahanan sebagai narapidana minimal enam bulan.
Kepala Lapas Perempuan mataram/ dewi andriani pada selasa 16 agustus mengatakan/ bahwa maksimal remisi diberikan untuk pemotongan masa tahanan tiga hingga enam bulan. Namun dari seluruh warga binaan, terdapat enam orang diantaranya tidak mendapatkan remisi tahun ini karena kasus tindak pidana korupsi.
“Yang mendapatkan remisi berjumlah 111 orang, 32 untuk tindak pidana umum, 79 untuk tindak pidana narkoba. Maksimal potongan 6 bulan rata-rata mereka mendapatkan 3 bulan,” sebut Dewi.
Dewi menambahkan, masa remisi khusus 17 Agustus atau hari kemerdekaan RI, telah di atur dalam undang – undang nomor 2 tahun 2020. Kebijakan besaran remisi juga disesuaikan, dengan masa pidana dari para terpidana, dan juga prilaku baik selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )