6 Parpol di Mataram Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

6 Parpol di Mataram Belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Mataram – Sebanyak 6 partai politik di Kota Mataram terancam tidak bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, M Husni Abidin menyampaikan, mulai hari ini 26 November sampai 7 Desember 2022 pihaknya akan kembali melakukan verifikasi faktual bagi partai politik non parleman.
Dari 9 partai politik non parleman, hanya dua parpol yang sudah di nyatakan memenuhi syarat saat dilakukannya tahapan verifikasi faktual, yakni partai Gelora dan Perindo.
Sedangkan 6 parpol lainnya masih berstatus belum memenuhi syarat, dan satu partai lainnya tidak di verifikasi lantaran tak memiliki kepengurusan dan anggota di Kota Mataram.
Husni menyampaikan, enam parpol non parleman itu harus kembali menjalani verifikasi faktual karena dokumen persyaratan yang mereka serahkan dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga harus memberikan dokumen perbaikan.
Dikatakannya, hampir sebagian besar parpol tersebut dinyatkan belum memenuhi syarat akibat jumlah anggota partai yang mereka miliki jumlahnya masih kurang dari jumlah minimal yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, jika dalam proses verifikasi faktual ulang ini dokumen persyaratan yang diserahkan diketemukan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, parpol-parpol itu pun terancam akan dicoret dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
“Tugas partai politik sudah selesai, tinggal tugas penyelenggara untuk memverifikasi faktual perbaikan. Untuk 9 partai politik hari ini sudah masuk semua dan kita di kota Mataram hanya 6 partai politik, karena saat ada dua yang sudah memenuhi syarat yaitu Perindo dan Gelora, kita akan verifikasi faktual mulai tanggal 26 November hari ini sampai dengan tanggal 7 Desember,” sebut Husni.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Dari jumlah itu 9 diantaranya merupakan partai yang tak punya perwakilan di DPR RI.
Untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024, sembilan partai politik itu pun harus menjalani proses verifikasi faktual.
9 parpol non parleman itu, yakni Partai Buruh, Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Partai UMMAT, Partai Gelora Indonesia, serta Partai Solidaritas Indonesia.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )