Adu Data Lahan di Lingkar KEK yang Belum Dibayar, Warga Kecewa

Adu Data Lahan di Lingkar KEK yang Belum Dibayar, Warga Kecewa

Mataram- Sejumlah warga pemilik lahan baik di dalam maupun di luar area sirkuit Mandalika, mendatangi kantor gubernur NTB Selasa (6/12/2022).
Dalam agendanya itu, warga melaksanakan sanding data atau adu data terkait sejumlah lahan yang berada di lingkar KEK Mandalika, yang di fasilitasi oleh pihak pemerintah provinsi NTB.
Usai melakukan sanding data, warga pun mengaku sangat kecewa, sebab tidak menemukan titik temu dari pertemuan itu.
Juru bicara aliansi pejuang lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan, bahwa dalam pertemuan yang di gagas Gubernur NTB itu, justru menjadi ajang klarifikasi bagi ITDC untuk membantah tanpa fakta dan data.
“Acara ini bukan sanding data kalau sanding data kedua belah pihak membawa data dan disandingkan bukan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu pengembang tidak ada data sama sekali. Semakin menguatkan indikasi bahwa ITDC selama ini memang salah bayar dan salah klaim HPL,” ujarnya.
Ia-pun menuding ITDC asal klaim hak pengelolaan lahan (HPL), sehingga tidak menunjukkan data yang dimilikinya dengan alasan rahasia negara.
Ditemui di tempat yang sama usai pertemuan Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya siap membeberkan data milik ITDC asal tidak di ruang terbuka. Sebab disebutnya, bahwa pihak ITDC sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penyandingan data, melainkan apa yang dilakukannya itu, merupakan bagian dari itikad baik pihaknya.
“Dokumen tidak dapat dibuka untuk publik , Namun karena kami beritikad baik bahwa permasalahan ini harus segera di selesaikan dalam artian, bahwa, detelah kami melakukan penyandingan data dengan pihak masyarakat yang difasilitasi oleh satgas, kami harap ini menjadi penyelesaian yang one for all, artinya penyelesaian sekaligus menyeluruh,” ujar Yudhistira.
Ia-pun siap akan melakukan pembukaan data di pertemuan selanjutnya, asal dalam pertemuan tertutup, dan tidak bersedia untuk data yang di bawanya disebar baik di media sosial maupun di media massa.
Disampaikannya dalam kesempatan itu, bahwa jika terbukti bahwa pihaknya melakukan kesalahan-pun, ia tidak dapat langsung melakukan pembayaran. Namun, ia mengarahkan masyarakat untuk melakukan gugatan di pengadilan.
“Yang harus dilakukan ketika masyarakat memiliki bukti yang kuat setelah melakukan verifikasi, silakan ajukan gugatan di pengadilan,” paparnya.
Adapun, ia memberikan contoh kasus hotel Pullman, yang kemudian dimenangkan oleh masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah, barulah pihaknya dapat mencari solusi.
“Ganti rugi kepada masyarakat terkait dengan tumpang tindih sertifikat hanya dengan putusan pengadilan, gak bisa kita di forum seperti ini duduk sama-sama bahwa ITDC salah bayar. Itu harus dengan prosedur pengadilan dan kami kalah di pengadilan, kami bayar,” ucapnya.(ris)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )