
Area Wajib Masker di Lombok Tengah
Praya– Kabupaten Lombok Tengah semakin gencar dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19, Seperti Prosedur Tetap (Protap) pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Protap ini berupa wajib menggunakan masker untuk semua orang yang beraktifitas di Kantor Bupati Lombok Tenga, Baik PNS maupun masyarakat umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H.L Aknal Afandi menjelaskan, pemberlakuan wajib menggunakan masket di Kantor Bupati Lombok Tengah, Merupakan berdasarkan surat himbauan Bupati Lombok Tengah untuk mewajibkan penggunaan masker, Termasuk juga di ruang lingkup Kantor Bupati tersebut.
“ Dengan harus menggunakan masker ini, Merupakan program pemerintah daerah untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19, Agar pegawai yamg bekerja di Kantor Bupati ini juga merasa aman dan tenang dalam bekerja “ Ujarnya.
Masyarakat juga di himbau untuk berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus covid-19, Dengan mengikuti himbauan mauapun program yang sudah di canangkan oleh pemerintah.(ardy/ltng)
Area Wajib Masker di Lombok Tengah
Praya- Kabupaten Lombok Tengah semakin gencar dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19, Seperti Prosedur Tetap (Protap) pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Protap ini berupa wajib menggunakan masker untuk semua orang yang beraktifitas di Kantor Bupati Lombok Tenga, Baik PNS maupun masyarakat umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H.L Aknal Afandi menjelaskan, pemberlakuan wajib menggunakan masket di Kantor Bupati Lombok Tengah, Merupakan berdasarkan surat himbauan Bupati Lombok Tengah untuk mewajibkan penggunaan masker, Termasuk juga di ruang lingkup Kantor Bupati tersebut.
“ Dengan harus menggunakan masker ini, Merupakan program pemerintah daerah untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19, Agar pegawai yamg bekerja di Kantor Bupati ini juga merasa aman dan tenang dalam bekerja “ Ujarnya.
Masyarakat juga di himbau untuk berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus covid-19, Dengan mengikuti himbauan mauapun program yang sudah di canangkan oleh pemerintah.(ardy/ltng)