ASN Kota Mataram Dilarang Mudik
Sekretaris Daerah Kota Mataram Effendi Eko Saswito

ASN Kota Mataram Dilarang Mudik

Mataram – Pemerintah Kota Mataram melarang Aparatur Sipil Negara bepergian keluar kota selama masa mudik lebaran 2021, Selain mengeluarkan larangan mudik Pemerintah Kota Mataram juga melarang para ASN untuk mengajukan cuti, Larang mudik dan mengajukan cuti tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.

Berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat yang telah disahkan, Masyarakat kembali dilarang untuk mudik lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Mataram pun menerapkan kebijakan tersebut dan meminta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram mengikuti aturan tidak mudik atau bepergian keluar kota selama libur lebaran.

Sekda kota Mataram Efendi Eko Saswito menyampaikan dalam rangka memutus penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Mataram sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran.

’’ ASN di Kota Mataram juga dilarang melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik periode tanggal 6 sampai 17 mei, untuk memutus penyebaran covid-19 “Ungkap Sekda Kota Mataram

Sekda Kota Mataram juga mengatakan selain larangan mudik, Aturan Pemerintah Pusat dalam hal ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi juga mengatur tentang aturan larangan ASN mengajukan cuti lebaran.

Dengan adanya aturan tersebut pihaknya pun tidak akan mengeluarkan izin cuti, Bahkan, Jika ada izin cuti yang sudah dikeluarkan maka izin cuti tersebut akan dibatalkan.

“Tetapi larangan cuti lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alas an penting lainnya”Terangnya

“Jika peraturan ini dilanggar makan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku”Pungkasnya.(irhm/mtr)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )