Aturan Baru Bagi PNS, Bisa Dipecat Langsung
Mataram – Upaya pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kinerja para abdi negara, terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Untuk memastikan para Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat secara profesional dan berkualitas, pemerintah pun akan segera memberlakukan aturan baru yang mengatus kinerja para Pegawai Negeri Sipil Kota Mataram.
Kepala badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyampaikan, pada tahun 2022 mendatang penilaian kinerja PNS yang selama ini dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai akan di ubah menjadi hasil kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Dimana, peraturan pemerintah tersebut, kemudian diturunkan ke dalam peraturan menteri Pemberdayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan baru tersebut, manajeman kinerja memuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, hingga penerapan reward dan funishment. Dengan aturan baru ini, maka Baperjakat pun bisa lebih mudah melakukan evaluasi, terhadap kinerja para PNS, sebab aturan baru ini, memiliki tolak ukur penilain yang lebih jelas. Termasuk soal pemberian punishment.
Dimana, dalam salah satu pasal yang terdapat dalam aturan tersebut, dijelaskan, bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja, dapat dikenaikan sanksi administrasi, sampai dengan pemberhentian.
“Aturannya sekarang lebih jelas, kalau kemarin itu masih banyak toleransi dan tahapannya, tapi sekarang jelas kalau tidak bisa mencapai target langsung bisa diberikan sanksi seperti apa,” terang Nelly.
Nelly menambahkan, PNS yang dikenaikan punishment ini, yakni PNS yang memiliki kinerja dibawah level 50, namun tentu saja, sanksi tersebut tidak serta merta langsung diberikan sebelum memberikan sanksi, instansi terkait akan terlebih dahulu waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut, tidak bisa memperbaiki kinerjanya barulah akan diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.(irh/mtr)