Audit Investigasi Tunggakan Pajak Hotel Tuntas

Audit Investigasi Tunggakan Pajak Hotel Tuntas

Mataram – Penyelesaian persoalan tunggakan pajak hotel dan restoran, mulai menemui titik temu.
Pengusaha hotel dan restoran yang memiliki tunggakan pajak telah menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan dengan sistem pembayaran berkala.
Mulai adanya titik temu, terkait penyelesaian masalah tunggakan pajak hotel dan restoran itu setelah Inspektorat Kota Mataram, menyelesaikan proses audit investigasi.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menjelaskan, satu pengusaha hotel dan satu pengusaha restoran di Mataram yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2018 silam telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Dari hasil audit investigasi itu, kedua pengusaha telah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak untuk melunasi tunggakan pajaknya yang pembayarannya akan dilakukan dengan sistem berkala atau dicicil.
Sesuai Perda yang berlaku, tunggakan pajak tersebut bisa diangsur maksimal 5 kali, dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun. Jika komitmen itu dilanggar, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pengusaha tersebut.
“Jika tidak menepati janjinya bisa dilakukan penutupan,” tandas Nelly.
Sebelumnya, salah satu hotel berbintang di Mataram, tercatat memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2018 lalu dengan nilai tunggakan sekitar 1,4 miliar.
Demikian pula dengan salah satu lesehan di Mataram, yang juga memiliki tunggakan pajak sekitar 300 juta.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )