Bandara Lombok Terapkan Prosedur Pelayanan New Normal
Praya – Bandara Lombok, NTB siap untuk mendukung operasional penerbangan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Bandara Lombok juga telah menyiapkan SDM dan fasilitas untuk mengimplementasikan pedoman protokol kesehatan dan prosedur pelayanan kepada pengguna jasa yang telah ditetapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
“Pedoman protokol kesehatan dan prosedur pelayanan ini meliputi penerapan physical distancing, pengecekan dokumen kesehatan, serta pengecekan suhu tubuh. Prosedur ini tidak hanya ditujukan bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personel yang bertugas di Bandara Lombok,“ kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.
Pihak bandara juga memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik, seperti konter check-in, troli, toilet, mesin pemindai boarding pass, hingga hand rail dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang di bandara. Di area terminal juga telah disediakan tempat mencuci tangan serta hand sanitizer yang ada di beberapa titik di dalam terminal penumpang.
Personel yang bertugas pun diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD), mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, serta sarung tangan. Di ruang tunggu, baik ruang tunggu verifikasi dokumen maupun ruang tunggu masuk pesawat (boarding lounge), juga telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin jarak yang cukup di antara penumpang dan memberikan stiker petunjuk.
“Penanda berupa stiker dan marka untuk menjaga jarak antar orang (physical distancing) pada setiap antrean seperti di area check-in, area pemeriksaan keamanan (security check point), garbarata, hingga area klaim bagasi (baggage claim),” Terangnya.
Saat ini, sesuai SE Nomor 7/2020 maka syarat atau dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang pesawat udara antara lain menunjukkan identitas diri dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Sejak regulasi tersebut terbit, secara rata-rata jumlah pengguna jasa yang berangkat dan tiba di Bandara Lombok juga mengalami peningkatan. “Jika seminggu lalu rata-rata pengguna jasa yang tiba dan berangkat dari Bandara Lombok berkisar 150-200 orang penumpnag, dua hari ini rata-rata mencapai sekitar 500 penumpang. Hari ini terjadwal ada 5 pesawat yang tiba dan 4 yang akan berangkat dari Bandara Lombok dengan tujuan Jakarta, Surabaya, dan Bima,” terang Nugroho Jati.
Saat ini, maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Wings Air, dan Batik Air sudah beroperasi melayani penumpang dari Bandara Lombok. Sementara maskapai AirAsia Indonesia akan kembali beroperasi secara bertahap mulai 19 Juni 2020 mendatang. Sedangkan rute internasional Lombok-Singapura (pp) baru akan beroperasi Oktober mendatang yang dilayani maskapai Scoot. Untuk memastikan jadwal perjalanan dan pemesanan tiket, calon penumpang bisa menghubungi kontak pelanggan atau situs resmi maskapai, agen perjalanan, termasuk online travel agent.
“Kami mengimbau calon penumpnag untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan memastikannya dengan persyaratan yang diminta di daerah tujuan. Usahakan untuk tiba di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan, selalu mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing), serta mengikuti petunjuk dan arahan para petugas selama di bandara dan pesawat udara,” Pungkasnya.