
Bayi Baru Lahir Akan Langsung Miliki Dokumen Kependudukan
Mataram – Masyarakat Kota mataram nampaknya, tidak perlu susah lagi harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan bayi mereka yang baru lahir.
Dalam hitungan hari, bayi yang baru lahir di Kota Mataram akan langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus, yakni kartu identitas anak, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Adanya kemudahan bagi warga kota, dalam mengakses layanan dokumen kependudukan bagi untuk yang baru lahir itu, menyusul akan ditandatanganinya kerjasama, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram dengan tujuh Rumah Sakit Swasta di Kota Mataram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Amran M Amin mengatakan, setelah sebelumnya instansinya menjalin kerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit milik pemerintah, saat ini pihaknya akan kembali menjalin kerjasama dengan tujuh rumah sakit swasta di Mataram dan Tim Penggerak PKK Kota Mataram.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, setiap bayi yang baru lahir akan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus di Rumah Sakit tempat bayi tersebut dilahirkan. Tiga dokumen yang akan diperoleh adalah akte kelahiran, kartu identitas anak dan kartu keluarga. Kerjasama dan kemudahan yang diberikan ini, bukan karena target kepemilikan dokumen kependudukan yang belum mencapai target. Melainkan menjadi bagian, dari upaya pemerintah agar setiap anak mendapatkan hak konstitusi dengan memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan menyerahkan dokumen yang kami butuhkan ke rumah sakit, nanti kami yang berkomunikasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan”, terang Amran.
Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Kota myataram, H. Syahrial Azmi yang dihubungi via telpon memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan Dinas Dukcapil yang mempermudah akses layanan dokumen kependudukan khususnya dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Meski demikian, anggota fraksi partai Golkar itu meminta Dukcapil Kota Mataram secara masif mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Terutama mekanisme dan persyaratan yang menjadi syarat untuk bisa mendapatkan akses layananan tersebut.(irh/mtr)