BBPOM Amankan Terduga Pelaku Peredaran OOT Ilegal Senilai Ratusan Juta
Lomboktvnews.com (Mataram) –
PPNS BBPOM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan kegiatan operasi penindakan pada salah satu ekspedisi di wilayah Kota Mataram.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti obat-obat tertentu ilegal yang disimpan dalam beberapa potongan pipa paralon senilai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil operasi penindakan tersebut, tertangkap tangan 1 orang sedang menerima paket yang diduga OOT ilegal. Barang Bukti yang ditemukan berupa obat – obat tertentu ilegal yang disimpan dalam 11 pipa pralon,” sebut Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yosef Dwi Irwan, saat memberikan keterangan pers di Mataram, Senin (13/11/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Trihexyphenidil 2 mg Tablet / Prod :- / NIE : GKL 9817104710A1 (Nomor Izin Edar Fiktif) / Nomor Batch : 1309028 / ED : 07 2026 / sebanyak 7.000 tablet, Tablet Tanpa Identitas yang diduga Tramadol / Prod : – / No. izin edar : -/ No. Batch : 4510237 / ED : Sept 2026 / sebanyak 7.500 tablet. Dan jumlah total 14.500 tablet, dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 145.000.000,-. Selain itu, petugas juga mengamankan Handphone merk Merk Infinix warna biru tua metalik sebanyak 1 buah.
Ditambahkan Yosef, berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, telah ditetapkan 1 orang Tersangka berinisial RDS usia 31 tahun merupakan warga Padang Kerte, Kel. Ganti, Kec. Praya Timur – Lombok Tengah dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polda NTB.
Berdasarkan keterangan Tersangka OOT Ilegal tersebut, paket barang diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 / tablet. Berdasarkan pengakuan Tersangka pengiriman OOT Ilegal rutin dilakukan setiap 3 – 4 hari sekali, di mana dalam setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar 9 juta rupiah.
Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 468.280.000,-. Jika 1 orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan stakeholder dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, pihak ekspedisi, masyarakat dan media atas dukungannya dalam upaya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal.
Yosef juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang dilarang.
“Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan kita bersama mengingat peredaran OOT illegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa,” kata Yosef mengingatkan.(Ar)