Begini Pandangan Islam dalam Menghadapi Begal

Begini Pandangan Islam dalam Menghadapi Begal

Dalam kasus korban begal di Lombok Tengah, Amaq Sinta dijadikan tersangka menjadi sorotan nasional. Bahkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun resminya menyampaikan keinginannya agar korban begal tersebut Murtede alias Amaq Sinta mendapatkan kepastian hukum.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga angkat bicara, dan meminta kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, kasus tersebut sebaiknya dihentikan agar masyarakat tidak apatis, dan takut melawan kejahatan.
Terbaru, Polda NTB memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus yang dialami Amaq Sinta, bagaimana hukum melawan begal menurut Islam? Dalam Islam, pembelaan diri terhadap kejahatan yang menimpa kita adalah wajib. Kita diwajibkan untuk melakukan pembelaan diri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”
Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”
Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”
“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.
“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.
“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).(red

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )