Bejat, Bapak Cabuli Anak Kandung

Bejat, Bapak Cabuli Anak Kandung

Mataram – Seorang bapak yang seharusnya melindungi dan menyayangi anak kandungnya justru tega berbuat asusila terhadap darah dagingnya sendiri.
Seorang bapak di Pagutan Kota Mataram tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol kadek adi budi astawa menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari bibik korban yang tak lain adalah saudara dari tersangka.
Korban bercerita kepada bibiknya bahwa daerah kewanitaan nya mengalami sakit. Atas dasar itulah bibik korban menaruh curiga terhadap bapak korban.
Bibik korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Selanjutnya penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan anak Polresta Mataram langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya.
Kondisi itu digunakan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Dari hasil pemeriksaan, visum dan pemeriksaan oleh penyidik, kami telah mengantongi bukti yang cukup. Pelaku juga merupakan residivis pembunuhan tahun 90 an,” sebut Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )