
Bergejolak, Pemprov NTB Paksa PT BAL Beroperasi Lagi Hanya Di Gili Meno
Lombok Utara – Jajaran pemerintah propinsi NTB, Selasa (6/12) siang kemarin menggelar tinjauan lapangan setelah 6 hari aliran air bersih dari PT Berkat Air Laut yang bekerjasama dengan PT GNE dihentikan. Tinjauan lapangan itu bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat atas keputusan pemerintah mencabut izin PT BAL dan GNE Beroperasi di Gili Trawangan dan Meno.
Dihadapan Kepala Dinas Penanaman modal perizinan satu pintu (DPMPTSP) dan Asisten III Pemprov NTB, warga Gili meminta agar aliran air bersih segera dibuka. Warga tidak mau tahu perusahaan apa yang mengalirkan air asalkan kebutuhan warga akan air bersih terpenuhi.
“Kami tidak mau tahu soal perusahaan apa yang mengalirkan air bersih. Itu urusan pemerintah dengan pengusaha. Yang kami tuntut sekarang adalah hak kami mendapatkan air bersih,” kata Safwan dihadapan pejabat pemprov NTB saat digelar sesion diskusi di gili Trawangan.
“Kami dipaksa beralih ke perusahaan lain dengan harus membayar jutaan rupiah. Tapi itu masih bisa dimaklumi. Bagaimana dengan saudara kami yang ada di Gili Meno,” sambung pengusaha penginapan itu menyesali keputusan pemerintah mencabut izin PT BAL dan GNE.
Sementara itu, saat rombongan Pejabat pemerintahan propinsi NTB itu mengunjungi gili Meno, protes serupa juga didapatkan dari warga yang sudah 6 hari tidak mendapatkan aliran air bersih. Mendapati protes warga, H Muhamad Rum dan Asisten III H. Wirawan langsung memaksa PT BAL membuka kran air miliknya untuk masyarakat Gili Meno.
“Ini kondisi tanggap darurat. Jika ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan haknya memperoleh air bersih dapat berkonsekuensi hukum,” kata Kepala DPMPTSP saat menelpon Direktur PT BAL.
Sedangkan Syamsul Hadi, Direktur PT GNE yang ikut hadir pada tinjauan lapangan itu enggan berkomentar. Ia meminta jaminan dari Kepala DPMPTSP dengan mengembalikan izin yang sudah dicabut sebelumnya oleh dinas itu.
“Apa dasar hukum kami mengalirkan air bersih kepada masyarakat. Saat ini bisa saja kami operasikan lagi. Tapi siapa yang akan menjamin kami sementara izin kami dicabut. Kami mengikuti keputusan Kepala Biro Hukum Setda NTB,” tandas Hadi sembari meminta media ini bertanya kepada Karo Hukum Setda NTB.(shd)