Berkas Perkara Kades Langko Diserahkan ke Kejari Mataram

Berkas Perkara Kades Langko Diserahkan ke Kejari Mataram

Lomboktvnews.com (Lombok Barat) – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lombok Barat, hari ini (24/1) meyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh Kades Langko Kec. Lingsar Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombk Barat, Rizal Umami saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, berkas perkara pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Kapala Desa Langko sudah lengkap dan hari ini penyidik Polres Lombok Barat menyerahkan berkas perkara dan tersangkanya ke Kejari Mataram.
“Berkas tersangka sudah lengkap, hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram bersama tersangkanya juga,” ungkap Rizal.
Sementara itu, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede.J. SH membenarkan, bahwa sentral Gakumdu Lombok Barat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Hari ini sentral Gakumdu telah meyerahkan tersangka ke kejaksaan atau yang kita kenal dengan penyerahan tahap dua, sedang atau berproses,” ujar Bagus Nyoman Gede Junaedi.
Lebih lanjut Bagus menjelaskan, bahwa tersangka Kades Langko diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut.
“Pasal yang dikenakan pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka M diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebut Bagus.(Ham)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )