
Berniat Foya – foya, Dua Remaja Curi Tujuh Keranjang Jeruk
Mataram – Dua remaja nekat mencuri tujuh keranjang jeruk di wilayah Pasar Bertais Kota Mataram.
MJ dan TH remaja asal Sandubaya Kota Mataram, nampaknya tidak jera meski pernah merasakan dinginnya tembok penjara.
Setelah sempat bebas pada November tahun 2021 lalu, kini keduanya kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian di Wilayah Pasar Induk Bertais Kota Mataram. Namun, apes aksi kedua pelaku ini gagal dan harus bersiap merasakan kembali dinginnya tembok penjara.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah mengatakan, dalam melancarkan aksinya keduanya melakukan aksi kejahatan ini bersama satu orang temannya yang saat ini masih buron.
Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan memanfaatkan situasi, dimana Pelaku yang merupakan seorang buruh di tempat ia mencuri buah buahan tersebut.
Dari kasus ini polisi menyita tujuh keranjang jeruk yang ditaksir kerugian korban mencapai empat juta rupiah.
“Dia sebagai buruh malam dan siang sebagai maling, salah satunya adalah residivis dia baru bebas sekitar bulan November tahun lalu sekarang sudah mulai mencuri jeruk di Pasar buah Bertais,” ungkap Nasrullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sar/mtr)