
Besaran Denda Bagi Yang tidak Menggunakan Masker
Mataram– Sanksi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker
Jenis – jenis pelanggaran :
- Bagi masyarakat tidak memakai masker di tempat umum / fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lainnya yang telah di tentukan, sanksi denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah )
- Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol pengaggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, kenakan sanksi denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum//fasilitas umum/tempat ibadah/ tempat lainnya yang telah di tentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah di tetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah )
- Setiap pengurus dan atau penganggung jawab tempat/fasilitas umum/ ibadah yang tidak melaksanakan kewajiba n dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp.400.00,- (empat ratus ribu rupiah )
Pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan :
- Kemampuan dan kepatutan
- Perlindungan kesehatan masyarakat
- Sesuai dengan peraturan perundang –undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
- Nondiskriminatif
- Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang di terapkan
- Ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular
Apakah anda masih tidak mau menggunakan masker ?
Tidak mau mengikuti protokol covid 19 ?
CATEGORIES Covid-19