BPN Lombok Timur Tak Hadir, Ekskusi Pencabutan SHGU PT SKE Ditunda
BPN Lombok Timur, Ekskusi, SHGU PT SKE, petani, Sembalun
Lomboktvnews.com (Mataram) – Agenda ekskusi terhadap putusan MA tentang pembatalan atau pencoretan sertifikat HGU No. 00037 atas nama PT. Sembalun Kusuma Emas tertunda.
Eksekusi pembatalan atau pencoretan sertifikat hak guna usaha atas nama PT Sembalun Kusuma Emas di pengadilan tata usaha negara Mataram terpaksa batal digelar lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur selaku termohon sekaligus sekaligus selaku eksekutor tidak hadir.
Atas batalnya pelaksanaan eksekusi pencabutan/pembatalan HGU atas nama PT Sembalun Kusuma Emas itu, Senin (7/5/24) kemarin, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram akan melakukan penjadwalan ulang pada tanggal 13 Mei 2024 mendatang. Pihak PTUN Mataram akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur.
Kuasa hukum petani Sembalun mengaku tidak kecewa dan memahami alasan Ketua Tim kuasa hukum petani Sembalun, Johri, SH. MA mengaku tidak kecewa dan memahami prosedur yang dilaksanakan pihak PTUN Mataram. Johri pun siap menunggu jadwal pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PTUN Mataram.
“Kita mengikuti prosedur yang ada di PTUN Mataram, nanti kan ada pemanggilan kedua, Kami siap mengikuti prosedur,” ujar Johri.
Ia menambahkan, masyarakat ingin mendengarkan secara langsung pernyataan eksekusi oleh BPN Lombok Timur, sehingga mereka datang langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram menyatakan eksekusi pencabutan HGU No. 00037 atas nama PT. Sembalun Kusuma Emas tidak dapat dilaksanakan karena BPN Lombok Timur selaku eksekutor tidak hadir. Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram akan melayangkan pemanggilan ulang BPN Lombok Barat dan menjadwalkan pelaksanaan eksekusi selanjutnya pada 14 Mei 2024 mendatang.
“Sidang eksekusi oleh termohon ditunda alasannya karena belum menerima panggilan, dan sesuai prosedur kita akan kirimkan panggilan kedua untuk hadir tanggal 13 Mei nanti,” terang Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Abdul Kadir.
Sebelumnya, pihak pihak petani melalui kuasa hukumnya, Johri, SH. MA telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan MA yang memerintahkan pencabutan SHGU atas nama PT. Sembalun Kusuma Emas sekitar 2 bulan lalu.(AR)