
BSU Pekerja Daerah PPKM Level 4 Cair Agustus
Mataram-Untuk membantu ekonomi para pekerja yang terdampak akibat pandemi covid 19, khususnya yang berada pada zona PPKM level 4 pemerintah akan memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan yang akan disalurkan melalui Kementrian Ketenagakerjaan tersebut akan diberikan bagi pekerja yang masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pada tahun sebelumnya BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp. 600.000 per bulan, rencananya BSU kali ini akan dinaikan menjadi Rp. 1.000.000 per bulannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Ariyadi menegaskan, bahwa penerima BSU hanya akan diberikan kepada tenaga kerja yang secara aktif masih mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pemerintah pusat tengah menggodok para pekerja yang berhak menerima BSU yang rencananya akan dicairkan Agustus mendatang. Selain harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi, Putu Ariyadi juga menyebutkan jika BSU yang akan dicairkan kali ini dikhususkan untuk pekerja yang berada pada zona PPKM level 4.
“Dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tadi sudah menjelaskan bahwa yang akan diberikan bantuan subsidi tunai adalah tenaga kerja yang masih secara aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, itu akan diberikan satu juta per bulan” ujarnya.
Di daerah Nusa Tenggara Barat, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 4 saat ini hanya Kota Mataram.
Terkait Tata laksana pencairan dana BSU tersebut, Gede mengatakan masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. (ris/mtr)