Bupati Lombok Barat : Gelar Salat Idul Fitri Harus Pakai Protokol Kesehatan
Foto"Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid (hamdy/lomboktvnews.com)

Bupati Lombok Barat : Gelar Salat Idul Fitri Harus Pakai Protokol Kesehatan

Giri Menang– Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lombok Barat yang akan menggelar sholat Idul Fitri agar mengedepankan dan menggunakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh dinas kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Imbauan ini di sampaikan oleh Bupati menyusul keluarnya maklumat dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) Nomor : b-08/xxviii-ii/v/2020. Dimana dalam maklumat MUI menyampaikan. Sholat Idul Fitri adalah Sunnah Muakkadah dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri (munfarid) dan boleh dilaksanakan dirumah masing-masing baik dengan/tanpa khutbah. Pada poin kedua. Dalam Kawasan Daerah Zona Merah, maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sedangkan pada poin ketiga bagi masyarakat yang melaksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah, maka harus mengikuti Protokol Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut. Wajib memakai masker. Mencuci tangan dengan sabun. Menjaga jarak dalam shaf sholat. Sholat dan khutbah dipersingkat. Membawa sajadah masing-masing. Sholat Idul Fitri hanya dilaksanakan oleh jamaah setempat dalam jumlah yang terbatas/tidak dalam jumlah besar. Tidak bersalaman/jabat tangan dan berpelukan. Bagi masyarakat yang uzur dan sakit, tidak diperbolehkan menghadiri Sholat IdulFitri Berjamaah.

Kegiatan Halal Bi Halal dilaksanakan melalui media online.” Kalau masyarakat mau menggelar sholat Idul Fitri, harus memberlakukan protokol kesehatan,” imbuh Bupati saat ditemui kemarin (19/5).
Pada dasarnya kata Bupati, maklumat dari MUI tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid, atau di lapangan, sebagaimana tertuang pada poin pertama.” Pada prinsipnya MUI menganjurkan masyarakat untuk menggelar solat idul fitri dirumah,” ujarnya.

Namun pada poin yang lainnya jika masyarakat ingin menggelar sholat Idul Fitri, harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.” Pada dasarnya maklumat MUI meminta warga untuk tidak menggelar sholat Idul Fitri, tetapi kalau masyakarat mau menggelar harus perhatikan protokol kesehatan,” pintanya.
Disebutkan oleh, pada dasarnya seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Barat tidak ada yang zona hijau, atau kuning, semuanya masuk zona merah, karena Kabupaten Lombok Barat ini wilayahnya satu kesatuan, bahkan Kota Mataram juga dulunya adalah wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian, pihak yang berhak untuk memberikan status zona kepada wilayah-wilayah tersebut adalah pihak dokter, bukan MUI atau dari pemerintah daerah, makannya Pemkab Lobar tidak mengeluarkan zonasi wilayah yang ada di Kabupaten Lombok Barat.” Menurut saya yang berhak memberikan status wilayah itu, adalah dokter,” imbuhnya.

Bupati menekankan kembali, pada perinsipnya, maklumat MUI Lobar tidak menganjurkan warga masyarakat menggelar solat idul fitri, tetapi jika terpaksa melaksanakan solat idul fitri menggunakan protokol kesehatan.” Dianjurkan tidak, tetapi jika terpaksa melaksanakan, pakai protokol kesehatan,” tegasnya.

Dengan keluarnya maklumat MUI, Bupati menganggapnya bahwa maklumat MUI sudah jelas, dan tegas sehingga pihak sebagai kepala daerah tidak perlu di tindak lanjuti dengan menerbitkan keputusan bersama seperti keputusan bersama sebelumnya. Bahkan pada saat para ulama rapat, pihaknya juga ikut hadir dalam rapat tersebut, namun dirinya tidak mengeluarkan pendapat apapun.” Maklumat sudah jelas, jadi tidak perlu kita keluarkan keputusan bersama lagi,” Pungkasnya(hmdy/lbr)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )