Bupati Lotim Desak Pemerintah Desa Bentuk Perdes Cegah Pernikahan Anak Usia Dini
Selong– Cegah terjadinya kasus pernikahan anak usia dini, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi memerintahkan kepada Seluruh Camat untuk menginstruksikan kepada seluruh kepala desa, untuk membuat Peraturan Desa cegah pernikahan anak dini.
Menurut orang nomor satu di Gumi Selaparang tersebut, terkait penanganan kasus pernikahan anak usia dini ini, terdapat 3 unsur pokok yang berkaitan yaitu camat, kepala KUA dan UPTD KB kecamatan.
Sehingga ia menginstruksi kepada camat agar segera menyampaikan kepada pemerintah desa untuk membentuk peraturan desa.
“Instruksikan kepada seluruh kepala desa, paling lambat 31 Maret 2021 peraturan Desa tentang pernikahan anak usia dini harus segera terbentuk” Tegasnya.
Selain itu Sukiman juga mengharuskan pada akhir April semua desa harus menjadi kampung KB serta mengharuskan pula agar pada 31 mei 2021 seluruh Posyandu di Kabupaten Lombok Timur sudah menjadi Posyandu keluarga.
“Saya berharap dengan terbentuknya PerDes ini, Pernikahan Anak Usia Dini bisa dicegah serta semakin banyak peserta KB di masing-masing wilayah, menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta berkurangnya angka putus sekolah” Tegasnya.(rhel/ltm)