Cabuli Anak 11 Tahun, Pria 56 Tahun Ini Diringkus Polisi
Foto:Unit PPA Satreskim Polres Lombok Timur Saat Meringkus Pelaku Pencabulan dirumahanya didusun Baren Mayung, Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat(ruhaili/lomboktvnews.com)

Cabuli Anak 11 Tahun, Pria 56 Tahun Ini Diringkus Polisi

Selong – Cabuli anak usia 11 tahun inisial NH warga Dusun Montong Gadung Desa Paremas Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Seorang Pria pengangguran 56 Tahun Inisial LSW warga Dusun Baren Mayung, Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat di ringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPK, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, Sabtu, 13/06.
Pelaku LSW langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Lombok Timur setelah perbuatan bejat pelaku dilaporkan ibu korban.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubbag Humas Iptu L. Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres, menindaklanjuti laporan tersebut penyidik langsung meringkus pelaku di rumahnya” ungkap Jaharuddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya pelaku LSW dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(hel/ltm)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )