Dalam 10 Hari, Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus 3C

Dalam 10 Hari, Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus 3C

Mataram – Dalam waktu 10 hari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap 7 laporan polisi kasus pencurian 3C dengan mengamankan 13 tersangka di wilayah hukum Polda NTB.
Pengungkapan kasus 3C itu di lakukan Polda NTB dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman sekaligus upaya pencegahan dari gangguan Kamtibmas.
Ke tiga belas tersangka yang diamankan dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini juga dilakukan dalam rangka terciptanya rasa aman menjelang pelaksanaan WSBK 2022 di wilayah hukum Polda NTB.
Kamtibmas dan tempat kegiatan masyarakat dengan tujuan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan mencegah gangguan kamtibmas serta pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana 3C yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022 atau selama 40 hari dengan harapan
dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Untuk barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan yakni satu unit Pick up, alat pendukung yang digunakan saat menjalankan aksinya seperti obeng, kunci T, Tang serta beberapa senjata tajam seperti pisau, gunting, parang, serta sebanyak 20 unit sepeda motor .
Terhadap para tersangka masing-masing diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )