
Dampak Pandemi, Pemkot Mataram Turunkan Target Pendapatan Pajak
Mataram-Pendapatan Kota Mataram yang bersumber dari pajak daerah, tahun ini dipastikan turun. Pandemi covid-19 membuat seluruh sektor penyumbang pajak daerah lesu. Menyikapi kondisi ini, pemerintah Kota Mataram pun berencana untuk menurunkan target pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi mengatakan hantaman pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi mengakibatkan hampir sebagian sektor penyumbang pajak daerah lesu. Disebutkan Syakirin, dari 9 sektor pajak daerah, hanya satu sektor yakni pajak biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan yang terpantau masih stabil. Sementara, sektor pajak lainnya realisasinya mengalami penurunan, seperti dua sektor potensial penyumbang pajak yaitu pajak hotel dan restoran. Kondisi yang sama juga terjadi pada sektor pajak penerangan jalan umum, yang ikut terkena dampak oleh adanya program subsidi pemerintah pusat.
Dengan kondisi ini, pemerintah Kota Mataram berencana akan melakukan penurunan target pendapatan pajak daerah pada saat pembahasan APBD perubahan nanti.
“Hotel dan restoran tertekan dengan kondisi saat ini, sehingga asumsi yang sudah kita tetapkan, sehingga untuk sektor pajak setelah kita lakukan evaluasi, kami akan melakukan penurunan target yang telah kita tetapkan” ujarnya.
Syakirin menegaskan, meski ada rencana penurunan target, namun pihaknya masih belum dapat memastikan besaran angka penurunan yang akan di ajukan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu realisasi penerimaan pajak saat di berlakukannya PPKM darurat untuk periode bulan Juli yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus mendatang. Syakirin memperkirakan target penerimaan pajak daerah akan turun sekitar 10 persen dari besaran target sebelumnya.
Sebelumnya, dalam APBD Kota Mataram tahun 2021, penerimaan pajak daerah di targetkan sebesar Rp. 139 Miliar lebih. Dan hingga pertengahan bulan Juli ini, baru terealisasi sekitar 40 persen. (irh/mtr)