Demi Shabu, PA Nekad Curi Keris Kuno
Mataram– PA alias PL (22 Tahun), dibekuk Tim Opsnal Polsek Cakranegara dan terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara, karena mencuri di rumah salah seorang pemuka agama, di Lingkungan Tohpati, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Sebelum menemukan pelaku, Pihak berwajib yang menerima laporan, Langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan, Petugas lantas berhasil mengantongi identitas pelaku yang juga pernah bekerja di rumah korban, Dan berhasil membekuk pelaku PA yang bersembunyi di rumah keluarganya di Karang Medain Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok dan merusak gembok menggunakan gunting.
“PA ini sebelumnya memanjat tembok dulu, Lalu merusak gembok tempat barang bukti diletakkan pemiliknya dengan gunting, Setelah bisa masuk, Dia bawa kabur tiga keris dan dua bayonet, Dijual ke temannya seharga lima ratus ribu rupiah.” Ujarnya.
Kepada petugas, PA mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berhura-hura.
“Hasil jual barang curian itu, Digunakan pelaku untuk berhura-hura dan membeli shabu.” Lanjut Zaky.
Dari tangan pelaku, Petugas menyita dua buah keris dan dua buah bayonet, Akibat perbuatan PA, Korban mengalami kerugian hingga Rp. 30.000.000,-. Maka dari itu, Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP, Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(rzka/mtr)