
Dewan Dukung Kebijakan Pelibatan Keluarga Dalam Prosesi Pemakaman Jenazah Covid-19
Mataram- Anggota DPRD Kota Mataram Rino Rinaldi mendukung dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Mataram yang mengizinkan anggota keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal ikut terlibat dalam proses pemulasaran jenazah.
“ Saya mengapresiasi langkah lebih memanusiakan manusia yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram, utamanya dalam hal etika atau adab kita terhadap jenazah,” Kata Rino Rinaldi, Selasa (14/7/2020).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mataram ini mengatakan,keterlibatan keluarga dalam prosesi pemulasaran jenazah, dan prosesi pemakaman bisa dilakukan dengan cara yang lazim namun tetap mengedepankan protokol Covid-19 sangat berpengaruh untuk keluarga dan masyarakat.
“ Saya malah sempat beberapa kali menghadiri pemakaman pemakaman pasien corona, almahdulillah, keluarga dan masyarakat tetap dapat mengikuti proses pemakaman sesuai protokol kesehatan. Tetap menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan di area pemakaman , serta berupaya menjaga jarak,” ungkapnya.
Dikatakannya, ide agar pemakaman pasien Covid-19 bisa dilakukan dengan cara biasa dan melibatkan keluarga sudah lama dilontarkan oleh ketua DPD Golkar Kota Mataram yang juga Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana yang merasa miris melihat prosesi pemakaman jenazah pasien corona yang dimakamkan begitu saja tanpa ada prosesi pembacaan talkin dan doa.
Menurutnya, pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh WHO itu sangat tidak manusiawi dan tidak menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan.” Kultur sosial budaya dan agama masyarakat Mataram sangat menjunjung nilai luhur adab terhadap jenazah. Jangan sampai pemakaman covid ini menjadi kebiasaan. Dikubur dengan pengantar jenazah yang ketakutan kemudian ditinggal,”Pungkasnya.
Untuk diketahui, Walikota Mataram H Ahyar Abduh mengeluarkan kebijakan tentang prosesi pemakaman jenazah pasien corona. Dengan catatan wajib mengikuti protokol kesehatan, pihak keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal diperbolehkan mengikuti proses pemulasaran jenazah.(Irh/Mtr)