Dikes Lotim Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup
Lombok Timur – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur menghentikan sementara penggunaan serta penjualan obat sirup kepada masyarakat khususnya bagi pasien anak. Penghentian sementara tersebut untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal seperti yang terjadi di daerah lainnya.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Kesehatan terkait antisipasi kasus kematian anak akibat gagal ginjal akut. Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh layanan kesehatan masyarakat untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup kepada pasien utamanya kepada pasien anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Selain kepada layanan kesehatan, pemerintah kabupaten Lombok Timur juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh apotik untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Lombok Timur, Fathurrahman Fathurrahma, sejauh ini belum ada kasus kematian anak yang disebabkan oleh gagal ginjal. Namun meski demikian, warga dihimbau untuk tetap waspada dan untuk sementara tidak memberikan anak yang mengalami sakit tidak diberikan obat sirup. Pemberian obat digantikan dengan obat bubuk atau tablet.
“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti yang dikhawatirkan, Sesuai edaran dari kementerian kesehatan kita hentikan penjualan parasetamol sirup di seluruh layanan kesehatan, sampai kapan sampai ada informasi lebih lanjut dari kementerian,” ujarnya.(rhl/ltm)