Dimasa Pandemi Covid-19, Baznas Tetapkan 5 Klaster Untuk Salurkan ZIS

Dimasa Pandemi Covid-19, Baznas Tetapkan 5 Klaster Untuk Salurkan ZIS

SELONG- Berdasarkan surat edaran Baznas nomer 01 tahun 2020, tentang Pendistribusian Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Untuk Mendukung Upaya Penanganan Wabah Covid-19 Serta Penanggulangan Dampak Covid-19 bagi Perekonomian Masyarakat.

Dalam surat edaran ini, Ditegaskan bahwa seluruh Baznas di daerah harus tetap melakukan pendistribusian ZIS dan DSKL, sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, juga telah ditetapkan lima klaster yang berhak mendapat bantuan dari Baznas.

Pertama, klaster tenaga pendidik dan dakwah, Seperti guru honorer, Marbot, Penceramah, dan sejenisnya. Kedua, klaster Usaha Mikro Kecil (UMK), seperti pedagang asongan, warung, dan lain-lain. Ketiga, klaster buruh formal, seperti tenaga honorer, penjaga sekolah, dan lain-lain. Keempat, klaster buruh informal, seperti tukang parkir, buruh pasar, dan sebagainya. Kelima, klaster korban PHK dan pengangguran.
Merujuk surat edaran tersebut, Baznas Lombok Timur tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan penerimaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Demikian dijelaskan oleh Wakil Ketua IV Baznas Lombok Timur, Ir. Nazri, saat ditemui wartawan di ruangannya Rabu (06/05/2020).
“Pendistribusian untuk mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, masker dan lain sebagainya, diperbolehkan menggunakan sumber biaya dari infaq, shodaqoh, dan DSKL,” tutur Nazri.
Sementara, untuk penanganan umat muslim yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19, Nazri mengatakan bahwa bantuan dapat diberikan melalui seluruh sumber serapan Baznas. Sementara bantuan bagi non-muslim tidak boleh diambilkan dari dana zakat. Akan tetapi, diperbolehkan menggunakan dana selain zakat.
“Bagi yang beragama islam, dapat menggunakan sumber dana ZIS, dan DSKL. Sedangkan bagi yang non muslim, boleh menggunakan infaq, shodaqoh, dan DSKL. Hanya penggunaan dana zakat yang tidak diperbolehkan,” terangnya.
Selain itu, Nazri mengatakan bentuk bantuan yang akan diberikan berbeda-beda. Tergantung pada kondisi keluarga penerima bantuan. Hal ini karena volume kebutuhan tiap keluarga berbeda-beda.
“Bantuan yang bentuk bantuan yang diberikan ada yang berupa paket sembako, ada pula yang berupa uang tunai. Besarannya pun tergantung pada kondisi kebutuhan berdasarkan hasil pengamatan kita. Basis kita tidak hanya menggunakan data saja, tetapi juga realita,” terangnya.(hel/ltm)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )