Dimasa Pandemi Covid-19 Kasus Pernikahan Anak Di Lotim Meningkat

Dimasa Pandemi Covid-19 Kasus Pernikahan Anak Di Lotim Meningkat

Selong- Salah satu upaya pemerintah menekan meluasnya penularan kasus covid-19, yaitu menutup sekolah dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah. Dampak dari kebijakan tersebut menyebabkan angka pernikahan anak sekolah atau anak di bawah umur meningkat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Lombok Timur Asrul Sani mengatakan disemester pertama tahun 2020 yaitu hingga bulan Juli angka kasus pernikahan anak di bawah umur yang terlaporkan sebanyak 15 kasus. Angka tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan total kasus tahun 2019 lalu yang terlaporkan sebanyak 19 kasus.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu total kasus pernikahan anak di bawah umur sebanyak 19 kasus, sekarang ini baru semester pertama aja sudah ada 15 kasus yang terlaporkan” ungkapnya.

Dijelaskan asrul dari 15 kasus yang terlaporkan tersebut, sebanyak 11 kasus terjadi pada bulan Mei Juni Juli saat puncak Pandemi Covid-19 dengan penerapan ketat PSSBB Covid-19. Waktu itu seluruh aktivitas masyarakat dilarang termasuk sekolah ditutup dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah.

“bisa diasumsikan bahwa dampak Covid-19 juga merupakan salah satu penyebab meningkatnya kasus pernikahan anak di bawah umur selain dari faktor-faktor sepsifik penyebab pernikahan anak yaitu karena suka sama suka, keterpaksaan serta ekonomi” Tegasnya.

Sementara itu ungkap Asrul, jika berdasarkan angka persalinan usia di bawah 20 tahun yang totalnya berjumlah 289 kasus, diduga banyak anak di bawah umur yang melakuan pernikahan namun tidak terlaporkan. Sedangkan wilayah yang banyak terjadi kasus pernikahan anak di bawah umur terdapat di dua kecamatan yaitu kecamatan Jeroaru dan Sambelia.

Agar tidak terulang kasus yang sama upaya pecegahan dan penanganan yang dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait yaitu dengan pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarkaat untuk melakukan sosialisasi pentingnya pendewaasaan usia perkawinan, selain itu melakukan penjangkauan dan upaya mediasi agar pernikaha tidak dilanjutkan.

“tetapi usaha mediasi sangat sulit dilakukan karena kondisi sering terlambatnya informasi yang didapatkan”Pungkasnya.(hel/ltm)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )