Dinas Pariwisata Kota Mataram Sambut Positif Pergub Tarif Hotel
Mataram – Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, H Nizar Deny Cahyadi, mengaku, sampai saat ini belum menerima salinan dari Pergub tentang penyelenggara jasa usaha akomodasi. Meski belum menerima, namun dirinya menyambut positif terbitnya regulasi tersebu. Sebab, dengan adanya pergub ini, seluruh penginapan di NTB, telah memiliki standar harga sewa kamar penginapan yang jelas,
Sebab, menurutnya, jika penentuan tarif sewa kamar hotel dibiarkan liar, tanpa ada standardisasi yang jelas, dikhawatirkan kenaikan harga kamar hotel yang melambung tinggi itu, akan merusak citra pariwisata di NTB.
“Kita sambut positif ya, sementara ini kan masih liar apa namanya masih liar, tidak ada aturan yang jelas mengenai batas ambang batas atas dan bawah, sekarang dengan terbitnya pergub ini akan menjadi standarisasi. Pergub ini keluar untuk mengeliminasi biar tidak rusak citra pariwisata NTB,” jelas Nizar.
Sementara itu, beberapa hal yang diatur dalam pergub tentang penyelenggara jasa usaha akomadasi tersebut, seperti penyedia akomadasi diperkenankan menaikkan harga, dengan batas yang sudah di atur sesuai zona dimana lokasi event berlangsuna. Dalam peraturan gubernur nomor 9 tahun 2022 itu, ditetapkan batas atas harga akomodasi berupa hotel itu, diminta untuk menaikkan harga sesuai dengan zona lokasi event berlangsun. Dalam pergub tersebut tertuang bahwa untuk hotel terdekat dengan lokasi event diperkenankan menaikkan harga maksimal 3 kali lipat, sedangkan zona diluar lokasi diperkenankan menaikkan harga 2 kali lipat dari harga normal dan zona terjauh dari Mandalika, diperkenankan menaikkan harga kenaikan maksimal 1 kali dari harga normal.(irh/mtr)