Ditresnarkoba Polda NTB Amankan Pengedar Narkoba

Ditresnarkoba Polda NTB Amankan Pengedar Narkoba

Mataram- Sabtu ( 22/08/2020) pagi, Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan pelaku pengedar barang haram, Narkotika Jenis Shabu Diwilayah Dasan Agung Gapuk Kel. Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dengan tersangka berinisial M alias Dah (49 tahun), warga Kelurahan Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram. Tersangka ditangkap bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu dengan Berat Bruto 3.02 g, 1 Buah kaca ,2 unit handphone, beserta Uang sejumlah Rp.655.000,-.

Diamankannya M, setelah dilakukan penggeledehan badan dan rumah pelaku oleh tim II Ops Ditresnarkoba Polda NTB, yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP I Made Yogi Purusa. Hingga akhirnya, petugas menemukan barang bukti narkotika di rumah M.

Sedangkan di TKP kedua, Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Tim Opsnal Ditresnarkoba, berhasil mengamankan seorang tersangka yang juga terlibat dalam kasus narkotika, berinisial HW Als Ati.
Perempuan berusia 42 tahun, asal Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram itu, diamankan bersamaan dengan barang bukti, yakni 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik .Akibatnya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat ayat 1, Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(rzka/mtr)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )