Divonis Ringan 10 Bulan, Keluarga Korban Berdoa Pelaku Dibalas Di Pengadilan Akhirat
Foto:9 Anggota Sat Lantas Polres Lombok Timur Menjalani Sidang( ruhaili/lomboktvnews.com)

Divonis Ringan 10 Bulan, Keluarga Korban Berdoa Pelaku Dibalas Di Pengadilan Akhirat

Selong– Pengadilan Negeri Kelas II B Selong Kamis, 16/04/20, menggelar sidang putusan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Zainal Abidin warga Dusun Tunjang Desa Paokmotong, dengan terdakwa sembilan Anggota Satlantas Polres Lombok Timur.
Karena dampak virus corona covid 19 sidang digelar secara telekonferensi, sembilan terdakwa menghadiri sidang melalui Mapolda NTB, kemudian Jaksa Penuntut Umum JPU melalui kantor Kejari Selong.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ahcmad Irfir Rochman, SH, MH memutuskan ke sembilan terdakwa Anggota Satlantas Polres Lombok terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP yaitu turut serta melakukan penganiyaan yang mengakibatkan kematian.
Meskipun sama-sama melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP, namun Majelis Hakim memberikan hukuman berbeda terhadap sembilan terdakwa, Lima orang terdakwa yaitu Irwan Hadi, I Nengah Darta, Lalu Awaluddin, Muhammad Ali, dan Ahmad Subahan di vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak ditahan tanggal 26 desember 2019 lalu.
Sedangkan empat orang terdakwa lainnya yaitu I Wayan Merta Subagya, Nuzul Husein, Heri Swardana dan Bagus Bayu Astaman di vonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan sejak ditahan tanggal 26 desember 2019 lalu.
Putusan ringan yang diberikan Majelis Hakim atas pertimbangan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berprilaku baik saat mengkuti proses persidangan, keluarga korban yang telah memberikan maaf atas perbuatan terdakwa dan tidak akan melakukan penuntutan, serta adanya santunan dari pihak kepolisian terhadap terdakwa.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Keluarga korban H. Safaruddin bersyukur karena proses hukum berjalan terhadap terdakwa yang merupakan anggota polisi, Namun yang sangat disayangkan putusan hakim yang dinilainya tidak adil karena terlalu ringan.
“Sebagai keluarga, kami sangat bersukur karena proses hukum masih berajalan, kami masyarakat sama kedudukan kami dengan orang –orang yang memiliki jabatan seperti polisi dimata hukum, yang kami sangat sayangkan hasil keputusan hakim menurut kami yang tidak mengerti hukum bahwa keputusan ini terlalu ringan” Sesalnya.
Lebih lanjut H. Safruddin mengatakan, walaupun putusannya ringan, namun karena ini merupakan hasil akhir dari proses hukum pihaknya pasrah menerima putusan majelsi hakim.
“jadi semuanya itu sudah kami serahkan kepada yang kuasa, adapun kalau seandainya ada kelalaian dan kekeliruan didalam memutuskan, kami serahkan di pengadilan ahirat nanti” ungkapnya.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )