DPO Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap

DPO Pelaku Pencurian di Mataram Ditangkap

Mataram – Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB sekitar pukul 18.00 Wita berhasil mengamankan salah satu DPO tersangka pelaku pencurian TKP Kelurahan Monjok Mataram.

Sebelumnya tersangka inisial MZ alias JAR, laki-laki, 37 tahun, buruh, asal Lingkungan Otak Dese, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Mataram. Bersama rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

mereka melakukan aksinya di sebuah toko di jalan Mahoni, Kelurahan Monjok barat, kecamatan Selaparang kota Mataram yang merupakan milik korban Lale Widiahning, perempuan, 49 Tahun, PNS, alamat Jalan Lidah Buaya, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Saat itu tanggal 26 s.d 28 April 2020 tersangka bersama dengan rekannya mengambil 60 Lembar spandek warna silver dengan ukuran 3,5 X 0,75 mm kemudian menjualnya.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Puma baik dari rekan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan informasi dari saksi lain menyebutkan bahwa tersangka MZ alias JAR ikut dalam kasus pencurian di toko milik korban.

Berdasarka informasi tersebut kemudian Ketua Tim Puma Polda NTB Ipda Lalu Eka memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka, setelah dipastikan keberadaan tersangka kemudian Tim langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan penggeledahan badan dan rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya terlibat bersama dua orang rekannya melakukan pencurian di toko milik korban.

Tersangka MZ merupakan seorang resedivis kasus pencurian, dimana sudah dua kali keluar masuk penjara.

Selanjutnya untuk proses hukum dan pengembangan kasus, tersangka diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )