Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

Dua Bulan Keluar Penjara, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

Mataram – Kata jera nampaknya tidak berlaku bagi JP.
Bagaimana tidak, baru dua bulan keluar penjara, pria berusia 33 tahun asal kota Mataram ini, kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
JP ditangkap karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 6, 68 gram. Selain itu, barang bukti yang ikut disita yakni handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan persnya mengatakan, JP merupakan residivis kasus narkoba yg memang kerap keluar masuk penjara. Pada tahun 2015 JP dihukum satu tahun tiga bulan, dan pada tahun 2017 dihukum tujuh tahun.
“Tersangka ada yang residivis karena tindak pidana narkotika, yang pertama tahun 2015 kena satu tahun tiga bulan, dan tahun 2017 kena tujuh tahun. Tersangka juga baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” sebut Mustofa.
Selain sebagai pengedar, JP juga merupakan pengguna narkoba. Dalam menjalankan bisnis narkoba, pemesan sabu rata rata dari kalangan wiraswasta.
Mustofa menambahkan, JP dijerat dengan hukuman yang lebih berat karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus serupa.
Polisi masih mendalami kasus ini, serta memburu aktor yang diduga memasok narkoba kepada JP.
Akibat perbuatannya, JP telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )