Dua Oknum LSM LKPK Terjaring OTT
Dua Oknum Anggota LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) saat digelandang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Timur.

Dua Oknum LSM LKPK Terjaring OTT

Selong- Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Keriminal Polres Lombok Timur bersama anggota Satuan Intelkam dan Anggota Polsek Terara melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum anggota LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Selasa, 21/07/20.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. Daniel P Simamgunsong mengatakan dua oknum LSM LKPK tersebut yaitu, Sahudin 52 Tahun, warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Serta M. Tahiruddin 46 Tahun warga Dusun Telaga Tampat, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

“Keduanya terjaring OTT tim gabungan Polres Lombok Timur, Di Warung Makan Diva Jalan Jurusan Terara-Mataram Dusun Terara Selatan, Desa Terara Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur sekitar pukul 14.30 Wita” Imbuhnya.

Dijelaskan Daniel keronologis kejadian berawal dari Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lotim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum LSM KPK kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ciung Wanara Desa Terara, yang pernah menerima bantuan berupa uang dari Dinas Pertanian Provinsi NTB sebesar seratus juta rupiah.

Kedua oknum tersebut mendatangi anggota kelompok Gapoktan menanyakan perihal bantuan yang pernah diterima kemudian meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dana bantuan tersebut. Saat itu anggota Gapoktan meminta kedua oknum ini untuk menanyakan langsung ke petugas penyuluh pertanian, namun dikarenakan petugas penyuluh dari UPTD Pertanian kecamatan Terara masih baru bertugas dan tidak bisa menjelaskan perihal bantuan yang telah didapatkan oleh Gapoktan tersebut.

“Karena tidak bisa menjelaskan, Oknum LSM LKPK kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar lima belas juta rupiah, agar permasalah bantuan yang telah diterima oleh Gapoktan tersebut tidak dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian” Jelasnya.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, Dikarenakan merasa takut akan ancaman dari Oknum LSM LKPK tersebut, Gapoktan menyerahkan uang sebanyak dua belas juta rupiah yang diserahkan sebanyak 2 kali tahapan yaitu penyerahan pertama pada Kamis 16 Juli 2020 sebesar tujuh juta rupiah, kemudian penyerahan tahap kedua pada Selasa, 21 Juli 2020 sebesar lima juta rupiah.

“Pada saat penyerahan uang tahap kedua tersebut Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum LSM LKPK tersebut di Rumah Makan Diva di Jalan Jurusan Terara-Mataram Dusun Terara Selatan, Desa Terara” Imbuhnya.

Kini kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Lombok Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(hel/ltm)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )