Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Hukum, RSUD KLU Masih Bungkam
KLU – Seminggu pasca Kejari Mataram menggelar konprensi pers yang menyebut adanya dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara dengan modus kerjasama konsultan hukum, hingga saat ini pemberitaannya masih bergulir. Sampai saat ini belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak rumah sakit umum daerah KLU.
Beberapa orang yang ditemui enggan berkomentar terkait dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Layanan Umum Rumah Sakit itu. Pernyataan mereka tidak mau direkam dengan alasan agar berita tersebut tidak menjadi blunder.
Menurut penuturan pejabat rumah sakit yang enggan disebut namanya, periode kerjasama antara rumah sakit dengan salah satu konsultan hukum itu adalah 2018 hingga 2021. Bukan seperti yang disampaikan kasi intel Kejari Mataram saat konprensi pers yang menyebut periode kerjasama dari tahun 2016 hingga 2022 dan merugikan keuangan negara hingga 900 juta rupiah.
Sebelumnya, Kejari Mataram melalui Seksi Intelejen telah menggelar konprensi pers pada Jumat 1 Juli lalu. Dalam pernyataan pers nya itu, Ida Bagus Putu Widnyana menyebut jika pihaknya telah menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara pada kerjasama rumah sakit umum daerah KLU dengan salah seorang pengacara. Pengadaan jasa konsultan hukum itu menurut Kasi Intelejen Kejari Mataram menjadi masalah disebabkan mekanisme kontrak yang dijalankan rumah sakit dengan pihak pengacara, salah satunya penunjukan rekanan.(shd/mtr)