Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE Gagal Lagi
Lomboktvnews.com (Mataram) – Agenda ekskusi terhadap putusan MA tentang pembatalan atau pencabutan sertifikat HGU No. 00037 atas nama PT. Sembalun Kusuma Emas kembali tak dapat dilaksanakan. Sidang yang dipimpin ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Baiq Yuliani, SH memutuskan untuk menunggu putusan PK yang diajukan PT Sembalun Kusuma Emas. Menurut Yuliani pihaknya akan mengambil keputusan setelah ada putusan PK yang diajukan PT SKE untuk menghindari timbulnya permasalahan baru.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Abdul Kadir mengatakan adanya permohonan PK oleh PT Sembalun Kusuma Emas ke MA menjadi pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap pencabutan atau pembatalan SHGU 00037 atas nama PT Sembalun Kusuma Emas.
“Karena ada pengajuan permohonan PK oleh PT SKE, supaya tidak menimbulkan persoalan baru ketua memutuskan untuk menunggu putusan PK ,” ujar Kadir usai sidang, Senin (13/5/24).
Sementara ketua tim kuasa hukum petani Sembalun, Johri SH, MA meski kecewa dengan keputusan tersebut, namun pihaknya akan tetap mengikuti proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kecewa sih kecewa, tapi bagaimanapun kami akan tetap menunggu,” ujarnya usai sidang.
Perwakilan BPN Kabupaten Lombok Timur selaku termohon dan eksekutor pencabutan SHGU No 00037 tidak bersedia memberikan keterangan pada awal media dengan alasan belum berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami diperintahkan untuk hadir saja, pimpinan sedang berada di luar daerah,” ujar salah seorang utusan BPN Lombok Timur.
Ditempat terpisah kuasa hukum PT. SKE, Didit Indrawan, SH mengatakan pihaknya masih menunggu putusan PK yang telah diajukan pihaknya, seperti halnya PTUN Mataram.
“Kami belum mengambil sikap saat ini, kami masih menunggu putusan PK. Itu juga alasan ibu ketua belum mengambil keputusan karena masih menunggu putusan PK. Di tingkat PN, sengketa kepemilikan lahan juga kami menang,” tandasnya.
Eksekusi pembatalan atau pencoretan sertifikat hak guna usaha atas nama PT Sembalun Kusuma Emas di pengadilan tata usaha negara Mataram sebelumnya sempat tertunda lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur selaku termohon sekaligus sekaligus selaku eksekutor tidak hadir.(Ar)