Enam Fraksi Dewan Boikot Paripurna Pengesahan Perubahan KUA PPAS 2021
Mataram-Rapat paripurna DPRD Kota Mataram, dengan agenda pengesahan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2021, di duga cacat hukum.
Pasalnya, enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Mataram kompak melakukan aksi boikot dengan tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Beragam intrik dan drama tersaji pada sidang paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda pengesahan rancangan perubahan KUA PPAS 2021.
Sidang paripurna yang digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi itu diwarnai aksi boikot oleh enam fraksi dewan dengan menolak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Sejumlah pejabat dan staff sekretariat dewan pun berusaha membujuk para anggota fraksi untuk bersedia mengikuti rapat paripurna. Namun, dengan alasan takut melanggar perintah pimpinan fraksi, sejumlah anggota dewan tetap menolak menghadiri paripurna.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi boikot oleh enam fraksi dewan itu, merupakan buntut kekecewaan mereka terhadap tidak terlaksananya sejumlah program aspirasi mereka yang sudah masuk dalam program APBD murni tahun 2021.
Meski diwarnai aksi boikot, namun rapat paripurna tersebut tetap berjalan dan hanya dihadiri oleh empat anggota dewan, yang kesemuanya merupakan anggota fraksi Golkar. Sementara, enam fraksi lainnya, yakni fraksi Gerindra, fraksi PDI Perjuangan, fraksi PKS, fraksi Demokrat, fraksi Gerakan Bangsa Republik Indonesia, dan serta fraksi Amanah Kebangsaan kompak melakukan aksi boikot.
Ketidak hadiran enam fraksi tersebut, memunculkan dugaan jika rapat paripurna itu cacat hukum. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi.
Menurutnya, meski secara fisik mereka tidak hadir didalam ruang sidang. Namun, secara administrasi, perwakilan enam fraksi tersebut tercatat hadir mengikuti sidang secara virtual. Selain itu, secara hukum pengesahan rancangan KUA PPAS perubahan, juga sudah sesuai dengan aturan, karena isi dari rancangan KUA PPAS perubahan, merupakan naskah yang lahir dari kesepakatan bersama antara badan anggaran dewan dan tim anggaran pemerintah daerah. Dimana, dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka proses pengesahannya pun bisa dilakukan tanpa melalui rapat paripurna.
“Itu kan formalitas aja dan daftar hadir anggota sudah, dan yang kita putuskan sudah melalui proses pembahasan. ” terang Didi.(irh/mtr)