F-Demokrat Tolak Pemotongan Gaji ASN Loteng untuk Beli Tiket MotoGP
Loteng – Rencana pemerintah kabupaten Lombok Tengah, melakukan pemotongan gaji pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara kabupaten lombok tengah, mendapat penolakan dari kalangan legislatif.
Anggota Fraksi Demokrat di DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan, menegaskan kebijakan rezim Fathul – Nursiah tersebut salah karena mengorbankan ASN.
Penolakan tersebut disampaikan anggota Fraksi Demokrat di DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu, menyusul tersiarnya kabar pemkab Lombok Tengah akan melakukan pemotongan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Lombok Tengah, untuk membeli tiket MotoGP. Kebijakan tersebut menurut Andi, merupakan bentuk kegagalan pemerintah dan ITDC dalam melakukan promosi gelaran MotoGP Mandalika pada 18 – 20 Maret mendatang. Selain itu kata Andi Mardan, kebijakan tersebut adalah muara dari seluruh dinamika dan permasalahan yang terkait dengan Sirkuit Mandalika, sekaligus sebagai bentuk kegagalan pemerintah pusat yang kemudian mencederai daerah.
Andi Mardan pun menegaskan kebijakan rezim Fathul – Nursiah tersebut salah karena mengorbankan ASN, karena menurutnya belum tentu semua PNS atau ASN di Lombok Tengah senang menonton MotoGP.
“Belum tentu semua PNS atau ASN di Lombok Tengah suka menonton MotoGP. Terus sekarang memiliki kebijakan seperti itu ya Ini salah, saya bilang dari awal bahwa terbangun komunikasi dan master plan yang kemudian itu terkoneksi antara pusat dengan daerah,” tandas Andi.
Sebelumnya, beredar luas kabar bahwa 2.500 PNS di Lombok Tengah terancam gajinya akan dipotong untuk biaya pembelian tiket Morogpy. Kabar ini menyusul beredarnya surat edaran sekda provinsi NTB yang awalnya di nilai mewajibkan ASN untuk membeli tiket MotoGP tanggal 18 sampai 20 Maret 2022, yang akhirnya di klarifikasi Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi
Pemkab Loteng juga meminta partisipasi PNS atau ASN untuk mensukseskan gelaran MotoGP, dengan mewajibkan membeli tiket MotoGP. Namun untuk Lombok Tengah sendiri, kewajiban membeli tiket bagi PNS atau ASN akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Sehingga dari 9.000 ASN yang ada di Lombok Tengah, hanya 2.500 yang akan diwajibkan.(ddy/ltg)