Gara-gara Kemiri Dua Pemuda Ini Masuk Penjara

Gara-gara Kemiri Dua Pemuda Ini Masuk Penjara

Sumbawa Besar-Dua remaja berinisial AS (23) asal Desa Kelungkung Kecamatan Batulanteh dan LH (20) warga Dusun Punik Rt 003 Rw 004 Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri buah kemiri seberat 60 kg, Senin (25/01/21) Pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Batulanteh Iptu Jakun SH., yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut bahwa pihaknya melalui Polsek Batulanteh telah mengamankan dua orang remaja yang diduga melakukan pencurian buah kemiri di Dusun Punik Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan” ujarnya.

Kedua remaja tersebut sebelumnya terlebih dahulu tertangkap basah dan telah diamankan oleh warga setempat, kemudian warga langsung menelpon Polsek Batulanteh dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Batulanteh bersama anggotanya kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terduga pelaku pencurian.

Lanjut Kasubbag Humas, Awalnya mereka tidak mengaku dengan alasan hanya memungut sisa hasil panen, namun setelah diinterogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa telah mengambilnya kemiri tersebut dikebun milik warga.

“berdasarkan interogasi awal kedua remaja tersebut mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk membeli keperluan pribadi.” Ucap Kasubbag.

Selain itu, Dirinya juga berterima kasih kepada masyarakat yang dengan sigap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

Kini kedua terduga pelaku pencurian telah diamankan di Mapolsek Batulanteh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )