Gasak 3 Unit Laptop, Pemuda 24 Tahun di Sumbawa Diringkus 

Gasak 3 Unit Laptop, Pemuda 24 Tahun di Sumbawa Diringkus 

Sumbawa– Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Empang berhasil meringkus JP (24) lelaki asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang (17/1/2021).

JP diringkus setelah menggasak 3 unit Laptop di rumah milik Khudri yang beralamatkan di Dusun Kerato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

Dari tangan JP pihak kepolisian berhasil menyita 3 unit Laptop diantaranya 1 unit Laptop Merk Asus warna Silver, 1 unit Laptop Merk Lennovo warna Hitam dan 1 unit Laptop Merk Sony warna Merah yang merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan “Pencurian ini di laporkan pada hari Kamis 7 Januari kemarin , Setelah di telusuri Tim Puma berhasil meringkus Pada hari itu juga tepatnya pukul 23.30. Barang curian nya masih ada pada pelaku.” jelasnya.

Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa saat ini JP sedang dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Sat Reskrim juga sedang mendalami apakah pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana lain nya.” tutup kasubbag humas .

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )