Gubernur NTB Batalkan Rencana Penutupan Bandara

Gubernur NTB Batalkan Rencana Penutupan Bandara

Selong – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membatalkan rencananya menutup akses Bandara Internasional Lombok selama satu bulan, mulai satu Juni hingga satu Juli 2020. Akses Bandara Internasional Lombok akan tetap dibuka dengan memperketat persyaratan setiap orang yang masuk ke NTB.

Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zulkieflimansyah mengatakan, untuk  Mengantisipasi meluasnya penularan Virus Covid-19 gelombang kedua, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya berencana untuk menutup oprasional Bandara Internasional Lombok (BIL). Namun, kebijakan tersebut terkendala aturan dari otoritas Pemerintah Pusat, yang tidak memperbolehkan penutupan bandara karena dihawatirkan ada pendaratan darurat.

“Aturan bandara itu tidak boleh ditutup, tapi penerbangan bisa ditiadakan, inikan bahasanya beda, karena kalo bandara ditutup takutnya kalo ada penerbangan yang tiba-tiba harus mendarat dan kita menutup bandara, itu yang enggak boleh” Tegas Gubernur NTB, DR. Zulkiflimansyah saat kunjungan kerja ke Pendopo Bupati Lombok Timur bersama Forkopimda NTB, Kamis, 28/05/20.

Terkendala aturan tersebut, kebijakan untuk mencegah meluasnya penularan Virus Covid-19 kemudian disiasati dengan kebijakan pembatasan penerbangan, dengan tehnis pemberlakuan syarat khusus.

Syarat khusus yang dimaksud yaitu, bagi siapa saja yang akan masuk wilayah NTB diwajibkan membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif dengan masa berlaku selama tujuh hari. Melebihi masa kadarluarsa tersebut tidak akan diperbolehkan untuk memasuki wilayah NTB.

“Jadi nanti yang datang kesini dilakukan pembatasan penerbangan, siapa saja yang ingin datang ke NTB karena supaya kita hati-hati, harus membawa surat keterangan pemeriksaan swab negatif” Tegasnya.

Pemeriksaan penumpang di Bandara akan dilakukan dengan sangat ketat, kalo tidak ada surat ketarangan swab negatif selama tujuh hari masa kadarluarsa maka dipastikan tidak boleh memasuki wilayah NTB. Syarat khusus tersebut juga diberlakukan sama terhadap warga NTB yang akan keluar daerah.

Bukan hanya menerapkan syarat khsusus di bandara, syarat serupa juga akan diterapkan pada pelabuhan.

“Syarat surat keterangan pemeriksaan swab negatif juga diharuskan kepada penumpang yang masuk NTB melalui Pelabuhan” Pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan rapat terbatas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan daerah membahas kebijakan yang akan diambil terkait kelanjutan penangan Covid-19 di NTB pada Selasa (26/5/2020) kemarin, pemerintah Provinsi NTB menyiapkan dua opsi ke depan untuk dapat meminimalisir penularan virus corona, yakni swab terhadap setiap orang yang masuk ke NTB dan menutup akses masuk ke NTB.(RHL/Lotim)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (3)
  • comment-avatar
    Zulfatul ulya 4 tahun

    Assalamaualaikum sebelumnya min sy mau nanya…. ?
    Klo bandara ttp di buka apa penjagaan di pelabuhan juga akan sama termasuk pelabuhan yg di kayangan, apa akan ttp buka normal lagi tgl 2 juni atau gimna…?

  • comment-avatar
    Biang parburu 4 tahun

    jagan dipersulit bagi kami perantau di NTB yg ingin pulang..4bulan saya tidak bekerja dan dilokdown,sebutir beraspun saya tidak pernah makan bantuan dari pemerinth pusat apalagi daerah NTB ini,tolong jgn ditambah peraturan untuk surat negatif sweb untuk kami perantau,lebih baik dikarantina didaerah sendiri dari pada di NTB ini.trims

    • comment-avatar
      Lalu Agus Pujiarta 4 tahun

      Setuju bro udah susah di susahin, sweb mandiri biayanya mahal.. apa tdk ada solusi yg lain ??.. wahai pelayan masyarakat??. (Pem.NTB dan Pusat).

  • Disqus ( )