Gunakan Dokumen Swab Palsu, Penumpang Pesawat Diamankan ke Polres Sumbawa
Sumbawa Besar – Seorang laki-laki berinisial AR (34) warga Taman Raya Kel Belian, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, gagal naik pesawat dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa tujuan Denpasar bali, lantaran diduga menggunakan surat PCR Swab palsu, Sabtu (02/01/2021) pukul 08.00 wita.
Saat ini, pria kelahiran Labuhan Mapin 1987 itu telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, awalnya AR diamankan oleh pihak bandara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR SWAB. Diketahui, AR hendak melakukan perjalanan menggunakan peswat Wigs Air 1861 tujuan Denpasar Bali.
“Benar, yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen PSC Swab yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan penerbangan,” ungkapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk melakukan pembatalan penerbangan terduga pelaku. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dokkes Polres untuk pemeriksaan rapid anti bodi terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen PCR Swab diduga palsu dan identitas pelaku diserahkan ke Sat Reskrim, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di sat Reskrim polres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.