
Habisi Nyawa Pembegalnya Amaq Sinta Jadi Tersangka, Kasusnya Diambil Alih Polda NTB
Loteng – Kepolisan Resort Lombok Tengah, menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dalam kasus pembegalan yang mengakibatkan tewasnya begal. Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 10 April 2022 pukul 01:30 dini hari. Amaq Sinta melintas di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti. Amaq Sinta yang hendak mengantar makanan untuk keluarga yang menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di Lombok Timur menggunakan sepeda motor scoopy warna merah, tiba-tiba dihadang oleh 2 orang menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam (Oki Wira Pratama dan Pendi) dan meminta Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya, sedangkan Holiadi dan Wahid yang merupakan rekan Oki Wira Pratama dan Pendi berada dibelakang melihat situasi. Saat dihadang Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan Oki Wira Pratama dan Pendi meninggal dunia di TKP, akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Amaq Sinta melakukan perlawanan dan menyebabkan kedua temannya bersimbah darah. Holiadi dan Wahid memutuskan melarikan diri.
Berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat, yang pertama kali menemukan dua tersangka pelaku begal, Abdurahman. Kedua korban tewas ditemukan tergeletak bersimbah darah ditengah jalan raya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara kedua korban yang merupakan pelaku begal, masing-masing, Oki Wira Pratama (21 tahun), beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Loteng, dan Pendi (30 tahun) beralamat di Gubug Baru Desa Beleka Lombok Tengah. Oki Wira mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, dan Pendi, mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru.
Sementara, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan yang diakibatkan karena adanya peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Oki Wira Pratama dan Pendi.
Amaq Sinta dijerat dengan beberapa pasal KUHP, diantaranya pasal 338 tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan jika menyebabkan kematian diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara, dalam pasal 49 dinyatakan, bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.
Amaq Sinta, telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. Menurut polisi, pihaknya hanya melakukan penyelidikan, apakah perbuatan Amaq Sinta untuk melakukan upaya pembelaan merupakan kewenangan hakim saat persidangan.
“Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu pembuktiannya haruslan dilakukan di muka persidangan,” kata Polisi dalam rilisnya.
Polres Lombok Tengah menyatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. “Untuk penanganan perkara selanjutnya akan di limpahkan ke Polda NTB,” tulis polisi dibagian akhir rilisnya.(tim/ltg)