Harga PCR Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait harga tes PCR, yang saat ini menjadi salah satu persyaratan wajib bagi para pelaku perjalanan. Baik yang berasal maupun yang hendak ke daerah dengan status PPKM level 3 dan 4.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 58 tahun 2021, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan tes PCR.
Hal ini kemudian mendapat protes dari masyarakat, lantaran harga tes PCR yang dinilai terlalu mahal. Pemerintah pusat pun, berencana menurunkan harga maksimal tes PCR. Asisten 3 Setda Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait harga tes PCR bagi pelaku perjalanan.
Selain itu, kata Eka, pihaknya juga menunggu arahan tertulis, terkait masa berlaku tes PCR yang disebut akan bertambah dari semula 2 hari menjadi 3 hari.
“Aturannya jelas, dari dan ke daerah level 3 dan 4 harus PCR. Disatu sisi level 4 dan 3 banyak, turun angkanya juga belum. Kalau dua atau tiga jam, tidak sesederhana itu,” terang Eka.
Lebih lanjut, Eka menegaskan, bahwa persyaratan PCR bagi pelaku perjalanan akan berlaku berdasarkan level PPKM. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang hedak keluar masuk dari dan ke NTB, lantaran di NTB masih ada daerah dengan status PPKM Level 3.(ris/mtr)