Hasil Penertiban BBPOM, Hampir 50 Persen Produk Kosmetik yang Beredar Tak Penuhi Ketentuan
Mataram – Masyarakat harus lebih berhati – hati membeli produk kosmetik, terlebih secara online. Disinyalir masih banyak produk kosmetik tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, berdasarkan hasil penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di beberapa sarana peredaran kosmetik, ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Jumlahnya hampir mencapai 50 persen tidak memenuhi ketentuan. Produk tersebut sebagian besar diperoleh dari penjualan online.
“Tim telah memeriksa 41 distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan, dan produsen kosmetik di Kabupaten/Kota se Pulau Lombok. Hasil dari pemeriksaan tersebut, 21 sarana memenuhi ketentuan atau sekitar 51,22 persen, dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan atau sekitar 48,78 persen,” sebut Gusti Ayu dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM Mataram, Jumat (29/7/2022).
Dikatakan Gusti Ayu, untuk mengurangi peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Balai Besar POM di Mataram bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Perdagangan Provinsi, Satpol PP Prov, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepolisian, telah melaksanakan aksi penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kegiatan tersebut, merupakan aksi nasional Badan POM yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Aksi yang dilaksanakan pada bulan Juli itu menargetkan kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya (BB).
Jika dibandingkan dengan hasil aksi penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 30,28%, maka persentase sarana yang menjual kosmetik tanpa ijin edar atau mengandung bahan berbahaya di tahun 2022 ini cenderung meningkat.
“Ditemukan satu item kosmetik kadaluwarsa, dan selebihnya didominasi temuan kosmetik tanpa ijin edar,” ujar Gusti Ayu.
Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara on line, beberapa dari sumber yang tidak jelas atau penjual yang tidak diketahui identitasnya.
“Para pedagang sebagian besar membeli secara online, dan kalau memang produksinya di daerah kita langsung tindak lanjuti,” ujar Gusti Ayu.
Selanjutnya produk temuan tim telah dimusnahkan pemilik yang disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual produk kosmetik tanpa ijin edar. Bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai undang – undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Mempertimbangkan adanya trend peningkatan peredaran kosmetik tanpa ijin edar, selain intensifikasi pengawasan, Badan POM juga terus menerus berupaya menurunkan demand masyarakat terhadap produk TMK dengan intensifikasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi).
Masyarakat diimbau agar cerdas memilih produk obat dan makanan aman, selalu cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek kedaluwarsa) dan cek ijin edar melalui melalui aplikasi BPOM Mobile. Bila masyarakat memerlukan informasi terkait mutu keamanan obat dan makanan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Mataram dengan nomor telepon (0370) 621926, Whatssapp 0878715000533 atau e-mail bpom_mtrm@pom.go.id.(tim/mtr). (Tim/mtr)