Imingi Uang 10 Ribu, Pria di Mataram Cabuli Anak Dibawah Umur
Mataram – FG (45 tahun), seorang pria asal Kota Mataram ditangkap unit PPA Reskrim Polresta Mataram karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban FG saat ini berjumlah dua orang masing-masing berinisial NF, (12 tahun) dan H (7 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan saat ini FG Telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Adapun Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi uang Rp. 10 ribu kepada korban untuk mengajak korbannya masuk kamar.
Atas peristiwa tersebut, NF merasa kemaluannya sakit dan menceritakan kepada ibunya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil visum, terbukti pada kemaluan NF terdapat luka robek pada bagian luar selaput dara, namun tidak sampai kedasar.
Atas hasil itu dan proses olah TKP, serta keterangan para saksi tim penyidik berkesimpulan bahwa telah terjadi tindakan pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(sar/mtr)