
Inspektorat Siap Bongkar Keuangan Parkir RSUD Kota Mataram
Mataram-Inspektorat Kota Mataram mulai turun melakukan audit investigasi mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
Inspektur inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, dalam menuntaskan persoalan pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram, pihaknya telah menerima surat permintaan dari RSUD Kota Mataram untuk melakukan audit investigasi. Dan, saat ini pihaknya telah membentuk tim serta mulai mengumpulkan data-data yang dibutuhkan guna mempermudah proses audit investigasi. Alwan menerangkan, audit investigasi yang dilakukan di RSUD Kota Mataram ini akan di fokuskan pada pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram.
Selain memeriksa dasar hukum pengelolaan parkir, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap awal dari proses terjalinnya kerjasama antara RSUD Kota Mataram dengan pihak rekanan. Dalam proses audit investigasi ini, pihaknya juga akan membongkar keuangan pihak rekanan, untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak dalam pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram tersebut.
Inspektorat Kota Mataram menargetkan audit investigasi yang difokuskan untuk membongkar kondisi keuangan rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram itu, tuntas dalam jangka waktu dua puluh hari.
“Sudah berjalan, kita sedang mengumpulkan data dari awal, proses penunjukannya bagaimana banyak yang harus kita teliti kalau audit investigasi, tapi fokusnya tentang keuangan parkir di RSUD Kota Mataram” jelas Alwan.
Carut marut pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram berawal dari adanya kelalaian pihak rekanan yang menunggak setoran pajak parkir sejak tahun 2018 lalu senilai lebih dari Rp.600 juta.
Untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut, Pemkot Mataram pun memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan penagihan. Rekanan pun berupaya melunasi tunggakan dengan cara mencicil setiap bulannya. Namun, besaran cicilan tunggakan yang dibayarkan belum signifikan, sehingga Pemerintah Kota Mataram tidak puas dan meminta RSUD Kota Mataram memutus kontrak kerjasama. Tapi nyatanya, kontrak rekanan yang berakhir Maret 2021 lalu itu, justru diperpanjang selama dua tahun.(irh/mtr)