Jam Kerja ASN Selama Romadhon hanya 7 Jam
Mataram -Bulan romadhon merupakan bulan penuh kasih sayang. Ungkapan ini tentu sangat diamini oleh setiaap orang terlebih yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara.
Dibulan suci ini, para asn kembali mendapat keistimewaan dengan dipangkasnya jam kerja. Para abdi negara yang semula dibebankan 9 jam berada dikantor dalam sehari selama 5 hari, kini dengan surat edaran dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MENPANRB), ASN hanya dibebani 7 jam kerja setiap hari bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja seperti sekolah, ASN nya hanya dibebankan kerja hingga pukul 14 00 atau 6 jam kerja.
Surat edaran MENPANRB yang mengatur jam kerja selama bulan romadhon itu ditempel dipapan2 pengumuman yang ada di setiap instansi pemerintahan di lingkup pemda KLU. Surat edaran itu dijadikan rujukan jam pelayanan dalam setiap pelayanan masyarakat di bumi dayan gunung itu.
Selain mempersingkat jam kerja, bidang kesejahteraan sosial pada sekretariat daerah Lombok Utara juga menghimbau seluruh asn untuk meningkatkan kegiatan keagamaan dimasing masing instansi. Himbauan itu menurut Alwi Agusto, Kabag Kesra KLU merupakan himbauan yang diberikan bupati klu kepada jajarannya.(shd/klu)