Jual Obat Penenang, Ibu Lima Anak Diringkus Polisi
Lombok Barat-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi menggerebek salah satu rumah warga di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu malam 8/7/2020 kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka satu diantaranya merupakan orang yang diduga kuat sebagai penjual obat penenang jenis Trihexphenidly tanpa izin edar.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil menangkap 3 orang beserta barang bukti berupa pil penenang sebanyak lima ribu tiga ratus butir Trihexphenidly dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Barat IPTU Faisal Afrihadi .
Penangkapan ini bermula, saat ada informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Kediri, kerap dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing – masing berinisial MS, MH , dan M alias Dewi, yang merupakan warga Kediri. Saat ditangkap ketiga tersangka tersebut akan melakukan pesta shabu-shabu di rumah M alias Dewi.
Tersangka M alias Dewi, yang mempunyai lima anak tersebut diduga kuat sebagai penjual obat penenang tanpa memiliki izin edar.
“Ketika dilakukan penangkapan 3 (tiga) tersangka akan melakukan pesta barang haram narkotika jenis shabu-shabu di rumah tersangka M alias Dewi,” beber Kasat Narkoba.
Sementara itu, tersangka M alias Dewi saat diinterogasi mengaku sudah lama menjalankan bisnis jual barang haram tersebut. Ia juga mengaku mengkonsumsi barang tersebut sebagai obat kuat dalam berhubungan badan.
“Saya minum obat penenang ini biar saya kuat berhubungan badan,” ucapnya sambil menangis menyesali perbuatannya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai 6 juta rupiah, 5.300 ( lima ribu tiga ratus) butir obat penenang jenis Trihexphenidly, dua poket plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu-shabu, alat hisap, handphone, buku catatan penjualan serta sebuah tas pinggang milik pelaku.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di markas Kepolisian Polres Lombok Barat, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.(Hmd/Lbr)