Jual Sabu Kepada Pelajar, Pengedar di Moyo Utara Diamankan ke Polres Sumbawa
Sumbawa Besar -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkotika berinisial BY Alias BOB Warga Desa Sebewa, Kecamatan Moyo Utara, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jumat 19 Februari 2021, siang di rumahnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,82 gram. Selain itu, tim mengamankan barang bukti lain barupa timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu, serta uang tunai.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 15.00 wita, Tim dipimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto SH melakukan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pengeledahan, ditemukan 7 poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan 1 poket sabu di atas meja kerjanya. Terduga pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya.
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasubbag Humas menambahkan, terduga pelaku berstatus sebagai terduga pengedar. Sebagian besar konsumennya diduga dari kalangan pelajar yang di wilayah tempat tinggalnya.
“Terduga pelaku merupakan pengedar sangat meresahkan masyarakat setempat karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung bila terduga pelaku dapat ditangkap oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.